Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga di bawah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dibentuk berdasarkan Perdais No. 1 Tahun 2020, yang dipimpin oleh seorang Paniradya Pati, dan memiliki tugas guna membantu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengoordinasian administratif urusan keistimewaan.
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bagian dari Transfer Ke Daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan meliputi:
Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
Kebudayaan;
Pertanahan;
Tata Ruang
Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhineka tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran serta tanggung jawab Kasultanan/Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa
Hasil capaian kegiatan-kegiatan keistimewaan yang telah dilaksanakan perlu untuk diinformasikan secara luas kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait. Oleh karena itu, Paniradya Kaistimewan membuat salah satu bentuk inovasi dalam penyebarluasan informasi berupa aplikasi berbasis website ini dengan nama KASIL yang mana di dalamnya berisi penyajian data dalam bentuk spasial dan tabular yang menampilkan daya tarik visual sehingga informasi capaian keistimewaan dapat mudah dicerna oleh masyarakat sehingga kegiatan-kegiatan keistimewaan yang telah dilaksanakan dapat diketahui dan dirasakan manfaatnya.