DETAIL KEGIATAN
Deskripsi Kegiatan | Peran teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan daerah diharapkan menjadi akselerator bagi pengembangan DIY sebagai Daerah Istimewa seiring dengan penetapannya melalui UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Keistimewan DIY mencakup kemampuan mengatur dan mengurus kewenangannya berdasarkan sejarah dan hak asal-usul yang mencakup tata ruang, budaya, pendidikan, dan pariwisata. Penerapan UU Keistimewaan DIY beserta seluruh aturan turunannya menekankan pentingnya tata pemerintahan berbasis kultural di Yogyakarta. Hal ini mencerminkan identitas lokal berupa nilai religi, spiritual, filosofis, estetika, perjuangan, kesejarahan, dan nilai budaya yang menjadi ciri khas DIY dan harus dijaga kelestariannya. Untuk mendukung upaya tersebut, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai tata nilai budaya DIY dengan memanfaatkan jaringan internet hingga ke tingkat kalurahan. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan pengembangan jaringan internet hingga tingkat padukuhan sebagai sarana pelestarian dan pengembangan budaya lokal yang lebih efektif dan menyeluruh. | |
Pengusul | DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GUNUNGKIDUL | |
Tahun Pelaksanaan | 2024 | |
Urusan | Kebudayaan | |
Sasaran Pemda | Terpelihara dan Berkembangnya Kebudayaan | |
Program Pemda | Program Pelestarian Budaya Benda dan Tak Benda | |
Program | Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan | |
Kegiatan | Kegiatan Sarana dan Prasarana Keistimewaan Urusan Kebudayaan | |
Sub Kegiatan | Pembangunan Ekosistem Kultural DIY Berbasis Digital | |
Bentuk Kegiatan | Pembangunan - Sarana Prasarana Pendukung | |
Prioritas Nasional | ||
SRS (Khusus Tata Ruang) | Not Available | |
Penerima Manfaat | ||
Lokasi | Mertelu, Gedangsari, KAB. GUNUNGKIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | |
Lampiran | - | |
Titik Lokasi | Rute Lokasi |