DETAIL KEGIATAN

Deskripsi Kegiatan Keterlindungan warga di DIY telah menjadi keniscayaan demi gerak dinamis masyarakat dalam rutinitas sehari-hari maupun dalam menyongsong masa depan. UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyatakan bahwa salah satu tujuan keistimewaan DIY adalah untuk “mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat”. Keterlindungan warga dipahami sebagai upaya penciptaan suasana atau iklim sosial budaya, politik, ekonomi, dan keamanan yang kondusif sehingga setiap warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya secara maksimal, melalui pranata-pranata sosial baik yang sudah ada ataupun yang akan dibentuk berdasarkan perkembangan situasi masa kini ataupun mendatang. Pranata-pranata sosial baik yang sudah ada ataupun yang akan dibentuk berdasarkan perkembangan situasi masa kini ataupun mendatang ini perlu diatur dalam sebuah sistem jaga warga agar dapat berjalan harmonis dan bersinergi antara satu dengan yang lain. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga, maka pembentukan Jaga Warga sebagai wujud ciri khas masyarakat Yogyakarta yang menjunjung nilai-nilai luhur dan kearifan lokal menjadi suatu kebutuhan.
Pengusul SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Tahun Pelaksanaan 2024
Urusan Kebudayaan
Sasaran Pemda Terpelihara dan Berkembangnya Kebudayaan
Program Pemda Program Pelestarian Budaya Benda dan Tak Benda
Program Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan
Kegiatan Kegiatan Adat, Seni, Tradisi, dan Lembaga Budaya
Sub Kegiatan Pembinaan Jagawarga
Bentuk Kegiatan Pelatihan - Pembinaan
Prioritas Nasional
SRS (Khusus Tata Ruang) Not Available
Penerima Manfaat
Lokasi Wunung, Wonosari, KAB. GUNUNGKIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Lampiran -
Titik Lokasi Rute Lokasi