DETAIL KEGIATAN
Deskripsi Kegiatan | Keterlindungan warga di DIY telah menjadi keniscayaan demi gerak dinamis masyarakat dalam rutinitas sehari-hari maupun dalam menyongsong masa depan. UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyatakan bahwa salah satu tujuan keistimewaan DIY adalah untuk “mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat”. Keterlindungan warga dipahami sebagai upaya penciptaan suasana atau iklim sosial budaya, politik, ekonomi, dan keamanan yang kondusif sehingga setiap warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya secara maksimal, melalui pranata-pranata sosial baik yang sudah ada ataupun yang akan dibentuk berdasarkan perkembangan situasi masa kini ataupun mendatang. Pranata-pranata sosial baik yang sudah ada ataupun yang akan dibentuk berdasarkan perkembangan situasi masa kini ataupun mendatang ini perlu diatur dalam sebuah sistem jaga warga agar dapat berjalan harmonis dan bersinergi antara satu dengan yang lain. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga, maka pembentukan Jaga Warga sebagai wujud ciri khas masyarakat Yogyakarta yang menjunjung nilai-nilai luhur dan kearifan lokal menjadi suatu kebutuhan. | |
Pengusul | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GUNUNGKIDUL | |
Tahun Pelaksanaan | 2024 | |
Urusan | Kebudayaan | |
Sasaran Pemda | Terpelihara dan Berkembangnya Kebudayaan | |
Program Pemda | Program Pelestarian Budaya Benda dan Tak Benda | |
Program | Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan | |
Kegiatan | Kegiatan Adat, Seni, Tradisi, dan Lembaga Budaya | |
Sub Kegiatan | Pembinaan Jagawarga | |
Bentuk Kegiatan | Pelatihan - Pembinaan | |
Prioritas Nasional | ||
SRS (Khusus Tata Ruang) | Not Available | |
Penerima Manfaat | ||
Lokasi | Wunung, Wonosari, KAB. GUNUNGKIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | |
Lampiran | - | |
Titik Lokasi | Rute Lokasi |