DETAIL KEGIATAN

no video
Deskripsi Kegiatan Berdasarkan ketentuan dalam pasal 42 ayat (4) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk kepentingan pengelolaan Dana Keistimewaan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan keuangan dan untuk melengkapi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan.
Pengusul BAPPEDA KABUPATEN SLEMAN
Tahun Pelaksanaan 2023
Urusan Kelembagaan
Sasaran Pemda Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Program Pemda Program Sinergitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Program Program Penyelenggaraan Keistimewaan Urusan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Kegiatan Kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Keistimewaan
Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Keistimewaan
Bentuk Kegiatan Penyusunan Kebijakan Program dan/atau Kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan
Prioritas Nasional
SRS (Khusus Tata Ruang) Not Available
Penerima Manfaat
Lokasi Tridadi, Sleman, KAB. SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Lampiran
Titik Lokasi Rute Lokasi